Senin, 02 Mei 2011

HUKUM


1.             Dari Abu Said al-Khudri berkata, “Bersabda Rasulullah saw., “Janganlah orang laki-laki melihat aurat laki-laki yang lain, dan perempuan melihat kepada aurat perempuan yang lain. Dan tidak di bolehkan dua laki-laki bertelanjang dalam satu kain (selimut) atau dua perempuan dalam satu kain (selimut). (HR. Muslim).*

2.             Dari Ibnu Umar ra. bahwasannya Rasulullah saw. bersabda, “Apa-apa yang banyak itu memabukkan maka sedikitnya pun haram.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, Tirmidzi, Nasa’i). dan di Shahih kan oleh Ibnu Hibban.

3.             Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa yang menyimpan barang temuan, maka ia termasuk orang yang sesat, selama ia tidak mengabarkannya.” (HR. Muslim).*

4.             Dari Ibnu Umar ra. ia berkata, Rasulullah saw. melarang makanan binatang-binatang yang suka makan kotoran dan najis, dan melarang pula minum susunya.” (HR. Abu Dawud, Ibnu majah, Tirmidzi). Di Hasan kan Tirmidzi.

5.             “kafirlah orang yang melepaskan diri dari nasab meskipun itu sangat halus.” (HR. Al-Bazzar).

6.             Dari Abu Hurairah ra. Rasulullah saw. pernah berpesan, “Pelajarilah nasabmu (silsilah keturunanmu), agar kamu dapat mengeratkan tali persaudaraan. Sebab bersilaturahmi dapat menanamkan rasa cinta kasih dalam kekeluargaan,menambah kelapangan rizki, dan memperpanjang umur.” (HR. Tirmidzi).

7.             Rasulullah saw. bersabda, “Siapa yang melihat seorang mendapat kecelakaan (bahaya) lalu ia berkata (mendoa) Alhamdulillaahil ladzi ‘Aafaani mimmabtalaaka bihi wa fadhdhalani ‘alaa katsirin memman khalaqa tafdhiila. Maka tidaklah akan menimpanya kecelakaan yang dilihatnya itu.”

8.             Dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. sabdanya, “Apabila kamu memukul hindarkanlah memukul muka.” (HR. Bukhari).*

9.             Dari Abu Hurairah ra. katanya, dibawa orang kepada Nabi saw. seorang yang meminum minuman yang memabukkan. Nabi berkata, “Pukullah orang itu!” Kata Abu hurairah, di antara kami ada yang memukul dengan tangannya dan ada yang memukul dengan terompahnya dan ada yang memukul dengan kainnya. Setelah orang itu pergi ada beberapa orang yang mengucapkan, “Kiranya Allah menghinakan engkau!” Beliau berkata, “Jangan kamu berkata begitu. Jangan kamu tolong setan membinasakannya.” (HR. Bukhari).*

10.         Dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. sabdanya, “Allah mengutuki pencuri yang mencuri sebutir telur, lalu dipotong tangannya dan pencuri seutas tali, lalu dipotong tangannya.” (HR. Bukhari).*

11.         Dari Zaid bin Khalid Al Juhani ra. katanya, “Saya mendengar Nabi saw. menyuruh supaya orang berzina dan belum kawin, dipukul seratus kali dan pembuangan (penjara) satu tahun.” (HR. Bukhari).*

12.         Dari Abu Burdah ra. katanya, Nabi saw. bersabda, “Tidak boleh orang dipukul lebih dari sepuluh kali, melainkan dalam hukuman yang telah ditentukan Allah!” (HR. Bukhari).*

13.         Rasulullah saw. bersabda,”Tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan tiga alasan. Karena membunuh jiwa. Janda atau duda yang berzina, dan orang yang meninggalkan agamanya, dengan memisahkan dirinya dari jamaah (murtad)” (Mutafaq ‘alaih).

14.         Dari Usamah bin Zaid ra. bahwa Nabi saw. bersabda, “Orang Islam tidak menerima pusaka dari orang kafir dan orang kafir tidak menerima pusaka dari orang Islam.” (HR. Bukhari).*

15.         Dari Abdullah bin Mas’ud berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Hinaan terhadap seorang muslim adalah kefasikkan, dan membunuhnya adalah kekafiran.” (HR. Muslim).*


Hadits yang penulis beri tanda  *  Serendah-rendahnya berderajat Hadits Hasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar