1. Rasulullah saw. bersabda, “Mencari rezeki yang halal adalah kewajiban setelah kewajiban-kewajiban yang lain.” (HR. Thabrani, Baihaqi, Hakim, Tirmidzi).*
2. Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya di antara dosa-dosa itu terdapat dosa yang tidak cukup dihapuskan hanya dengan shalat, sedekah, dan haji, melainkan ia akan terhapuskan dengan jerih payah mencari pencharian rezeki.” (HR. ad Dailami).
3. Nabi saw. bersabda, “Jika ia pergi mencari dunia secukup keperluan anak kecilnya, maka ia berada di jalan Allah, jika ia pergi mencari dunia secukup keperluan kedua orang tuanya yang sudah renta, maka ia berada di jalan Allah, jika ia pergi mencari dunia untuk keperluan diri sendiri agar tidak minta-minta pada orang lain, maka ia berada di jalan Allah, dan jika ia pergi mencari dunia untuk pamer dan kebanggaan, maka ia berada di jalan setan.” (HR. Thabrani).
4. Dari Abu Umamah ra. dari Nabi saw. beliau bersabda, “Barangsiapa menafkahi dirinya untuk menjaga kehormatannya, maka hal itu bernilai sedekah. Dan barangsiapa memberi nafkah kepada istrinya, anaknya, dan keluarganya, maka hal itupun bernilai sedekah.” (HR. Thabrani).*
5. ‘Aisyah r.ha. berkata, Nabi saw. bersabda, “Jika Allah telah memberi jalan sebab Usaha pada seorang untuk mendapatkan Rizkinya dari satu jalan, maka jangan keburu meninggalkannya sehingga usaha itu sendiri yang berubah keadaannya.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah).
6. Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah orang itu mencari rezeki dengan cara yang lebih baik daripada bekerja dengan tangannya sendiri. Dan nafkah yang seseorang keluarkan terhadap dirinya, keluarga, anak, dan pembantunya -semua itu bernilai- sedekah.” (HR. Ibnu Majah).*
7. Dari Miqdam ra. dari Rasulullah saw. sabdanya, “Tidak ada makanan yang dimakan seseorang, sekali-kali tidak, yang lebih baik daripada memakan makanan hasil usaha tangannya sendiri. Sesungguhnya Nabi Allah Dawud as. makan dari hasil usaha tangan beliau sendiri.” (HR. Bukhari).*
8. Dari Zubair bin Awwam ra. dari Nabi saw. sabdanya, “Apabila kamu menyiapkan seutas tali, lalu pergi mencari kayu api, kemudian dibawanya seikat kayu dipunggungnya lalu dijualnya, dan Allah memberi kecukupan bagi keinginannya, itulah yang lebih baik baginya daripada ia meminta-minta kepada orang banyak, di beri ataupun tidak.” (HR. Bukhari).*
9. Dari Anas ra. katanya Rasulullah saw. bersabda, “Seorang muslim yang menanam pohon atau tanaman-tanaman, lalu sebahagian hasilnya dimakan burung, manusia, atau binatang, maka orang yang menanam itu mendapat pahala.” (HR. Bukhari).*
10. Dari Hakim bin Hizam ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Dua orang yang sedang bertransaksi masih memiliki kesempatan untuk memilih, selama keduanya belum berpisah. Jadi jika keduanya jujur dan memberitahu secara terus terang jika terdapat aib pada barang jualannya, maka keduanya akan diberkahi dalam transaksi tersebut. Namun jika keduanya menyembunyikan aib yang terdapat dalam dagangannya dan berdusta maka Allah akan menghilangkan keberkahan dari perdagangan yang mereka lakukan. Sumpah palsu akan menyebabkan kerugian dan hilangnya berkah.” (HR. Bukhari, Muslim). *
11. Dari Utsman ra. dia mengatakan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Allah Ta’ala akan memasukkan seseorang ke surga jika ia mempermudah ketika ia membeli, menjual, menetapkan hukum, dan menuntut hukum.” (HR. Ibnu Majah, An Nasa’i).*
12. Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa bersedia membatalkan transaksi yang dilakukan secara keliru oleh seorang muslim, niscaya Allah akan memaafkan kesalahannya pada hari Kiamat.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Al Hakim).*
13. Rasulullah saw. bersabda, “Berilah para pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah, Abu Ya’la, Thabrani).
14. Dari Hudzaifah ra. dia berkata,”Pada hari Kiamat Allah mendatangi seorang hamba di antara hamba-hambanya yang telah diberiakan harta, lalu Allah bertanya kepadanya, “Apa yang telah engkau lakukan di dunia ?” perawi berkata, “Dan mereka tidak dapat menyembunyikan (dari Allah) sesuatu kejadian pun.” (Qs. An Nisaa’ 4 :42) Hamba itu berkata, “Ya Rabb, Engkau telah memberikan harta dan aku biasa memberi pinjaman kepada orang-orang. Tabiatku adalah toleran, maka aku memberikan keringanan bagi orang yang mampu membayar dan memberi tangguhan kepada orang yang kesulitan.” Allah Swt. berfirman, “Aku lebih berhak dengan sifat itu daripada engkau. Maafkanlah kesalahan hamba-Ku ini.” Uqbah bin Amir dan Abu Mus’ud berkata, “Demikianlah, kami mendengar hadits ini dari lisan Rasulullah saw.” (HR. Muslim).*
15. Dari ‘Aun bin Abu Juhaifah ra. katanya, “Saya melihat bapak saya membeli seorang hamba sahaya yang pandai membekam, lalu saya bertanya kepada bapak. Jawab beliau, “Nabi saw. hanya melarang jual beli anjing dan jual beli darah, kemudian beliau melarang pula mencacah dan dicacah, memakan riba dan memberi orang supaya memakannya, dan beliau mengutuk orang yang membuat patung.” (HR. Bukhari).*
16. Dari Abu Said Al Khudri ra. dan Abu hurairah ra. bahwa Rasulullah saw. mengutus seorang kaum Bani Adi Al Ansari dan diangakat untuk memerintah di Khaibar. Kemudian itu, dia datang membawa korma yang baik Rasulullah saw. bertanya, “Seperti inikah semua korma Khaibar?” Jawabnya, “Tidak, ya Rasulullah! Kami beli segantang dengan dua gantang.” Rasulullah bersabda, “Jangan kamu perbuat begitu, melainkan sama banyak atau kamu jual ini dan kamu beli itu menurut harganya. Begitu pula menimbang (sama beratnya).” (HR. Bukhari).*
17. Rasulullah saw. bersabda, “Riba itu ada tujuh puluh jenis, serendah-serendahnya ialah seperti orang yang berzina dengan ibunya.” (HR. Baihaqi, Ibnu majah).
18. Dari Abdullah bin Salam ra. dari Nabi saw. beliau bersabda, “Satu dirham yang di peroleh seseorang dari hasil riba, lebih besar dosanya dalam pandangan Allah dari pada tiga puluh tiga kali zina, sementara di melakukannya dalam islam.” (HR. Thabrani).
19. Dari Jabir ra. berkata, Rasulullah saw. melaknat orang pemakan Riba, wakilnya, penulisnya, dan dua saksinya.” (HR. Muslim).*
20. Dari Abdullah bin Mas’ud ra. dari Nabi saw. beliau bersabda, “Riba itu ada tujuh puluh tiga pintu, yang paling ringan di antaranya ialah seperti orang yang menikahi ibunya, dan riba yang paling berat ialah merampas kehormatan seorang mulsim.” (HR. Ibnu Majah, Hakim).*
21. Rasulullah saw. bersabda, “Tahukah kamu seberat-berat Riba di sisi Allah ?” Jawab sahabat, “Allah dan Rasulullah yang lebih mengetahui.” Maka bersabda Nabi saw., “Seberat-berat Riba di sisi Allah ialah menganggap halal mengupat kehormatan seorang muslim.” Kemudian Nabi saw. membaca ayat yang artinya, “Dan mereka yang mengupat orang mukmin lelaki maupun perempuan tanpa salah dan tidak benar, berarti mereka telah berbuat buhtan (tuduhan palsu) dan dosa yang nyata.” (HR. Abu Ya’la).
22. Dari ‘Aisyah r.ha. ia menceritakan bahwa Rasulullah saw. biasa berdoa dalam shalat, dan dibacanya, “Hai Tuhan! Sesungguhnya aku berlindung dengan Engkau dari berbuat salah dan berhutang.” Ada orang yang bertanya kepada beliau, “Kenapakah engkau amat banyak minta perlindungan daripada berhutang?” Beliau menjawab, “Orang yang berhutang bila berkata dusta, bila berjanji tidak menepatinya.” (HR. Bukhari).*
23. Dari Abu Hurairah ra. Nabi saw. bersabda, “Siapa yang berhutang dengan maksud membayarnya kembali, Tuhan akan menolongnya dalam membayar kembali. Siapa yang mengambil harta orang lain dengan maksud untuk menghilangkannya, Tuhan akan menolong menghilangkannya.” (HR. Bukhari).*
24. Dari Jabir ra. dia mengatakan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tidak seorang muslimpun menanam pohon, melainkan apa yang dimakan dari buahnya adalah sedekah bagi pemiliknya, demikian pula apa yang dicuri dari hasilnya adalah sedekah bagi pemiliknya, serta tidaklah seorang menguranginya -dari hasilnya- melainkan hal tersebut bernilai sedekah bagi pemilik pohon tersebut hingga hari Kiamat.” (HR. Muslim).*
25. Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa memberi tangguhan atas orang yang berutang kepadanya, maka baginya pahala orang yang bersedekah pada setiap hari dengan sejumlah piutangnya, yaitu sebelum utang itu jatuh tempo. Jadi apabila utang tersebut telah jatuh tempo kemudian ia kembali memberi tangguhan, maka baginya pahala orang bersedekah pada setiap hari, dua kali lipat dari jumlah piutangnya.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Al Hakim).*
26. Dari Abu Hurairah ra. dia mengatakan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa memberi tangguhkan atas orang yang berhutang kepadanya atau membebaskan hutangnya, maka Allah akan menaunginya di bawah naungan Arsy-Nya pada hari Kiamat, hari dimana tidak ada naungan kecuali naungan-Nya.” (HR. Tirmidzi).*
27. Dari Imran bin Hudzaifah ra. dia mengatakan bahwa Maimunah ra. adalah seorang wanita yang banyak berutang. Maka keluarganyapun mencela perbuatannya tersebut. Maka dia berkata, “Aku tidak akan lari dari utang, karena akau mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Tidak seorangpun yang meminjam uang sedang Allah tahu bahwa ia berniat melunasinya, melainkan Allah akan melunasi utangnya di dunia ini.” (HR. An Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Hibban).*
28. Dari ‘Aisyah r.ha. dia pernah meminjam (uang), maka dia ditanya, “Mengapa kamu berutang? Sedangkan ada kebebasan memilih untukmu?” ‘Aisyah r.ha.berkata, “Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Tidak seorang hambapun yang mempunyai niat untuk membayar utangnya melainkan Allah akan membantunya.” Maka aku mencari pertolongan Allah itu.” (HR. Ahmad). Hadits Shahih. Diriwayat yang lain, tetapi dengan lafazh, “Dia akan mendapatkan pertolongan dari Allah, dan Allah akan membukakan pintu rezeki untuknya.” (HR. Thabrani).
29. Dari Abdullah bin Ja’far ra. dia mengatakan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya Allah beserta orang yang berutang hingga ia melunasinya, selama ia tidak menggunakannya pada hal-hal yang dibenci Allah.” perawi hadits ini berkata, “Maka Abdullah bin Ja’far berkata kepada bendaharanya, “Pergilah dan pinjamkan utang untukku. Sungguh aku tidak senang melalui malamku kecuali Allah bersamaku, setelah aku mendengar sabda Rasulullah saw. ini.” (HR. Ibnu Majah).*
30. Rasulullah saw. bersabda, “Utang ada dua macam, barangsiapa meninggal sedangkan ia berniat hendak melunasinya, maka akulah yang akan menanggungnya. Barangsiapa meninggal dalam keadaan berutang sedangkan ia tidak berniat melunasinya, maka dia itulah yang akan diambil kebaikannya untuk melunasi hutangnya, pada hari itu tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Thabrani).*
31. Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah terburu nafsu dalam mencari rizki. Karena tidak akan mati seorang hamba sampai akhir rizki yang telah di tentukan untuknya. Maka dari itu, pilihlah cara yang baik dalam berusaha mencari rizki. Dengan mengambil yang halal dan meninggalkan yang haram.” (HR. Ibnu Hibban, Hakim). *
32. Dari Ma’qal bin Yasar ra. dia mengatakan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Allah berfirman, “Wahai anak Adam, beribadahlah semata-mata untuk-Ku. Niscaya akan Aku penuhi hatimu dengan kekayaan dan akan Aku penuhi kedua tanganmu dengan rezeki. Wahai anak Adam, janganlah engkau menjauh dari-Ku, niscaya akan Aku penuhi hatimu dengan kefakiran dan akan Aku penuhi tubuhmu (pikiran) dengan berbagai macam masalah.” (HQR. Al Hakim).*
33. Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa yang membeli barang curian sedang dia tahu barang itu barang curian, maka berarti ia turut serta mendapatkan dosa dan kejelekannya.” (HR. Baihaqi).
34. Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan memperdagangkan bangkai, arak, babi dan patung.” (HR. Bukhari).*
35. Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan sesuatu, maka ia haramkan juga harganya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud).
Hadits yang penulis beri tanda * Serendah-rendahnya berderajat Hadits Hasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar