Senin, 02 Mei 2011

SHOLAT JUM’AT


1.             Rasulullah saw. bersabda, “Mandi hari Jum’at itu adalah wajib bagi tiap-tiap yang sudah baligh.” 
(HR. Abu Dawud, Nasa’i).

2.             Dari Abu Ayyub Al Anshari ra. dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa mandi pada hari Jum’at dan memakai wewangian jika ia memilikinya serta mengenakan pakaiannya yang terbaik, kemudian ia keluar menuju masjid, lalu shalat sekemampuannya dan tidak mengganggu serta diam hingga shalat Jum’at dilaksanakan, maka yang demikian itu adalah penghapus dosa baginya antara Jum’at yang sedang berlangsung dengan Jum’at berikutnya.” 
(HR. Ahmad, Ibnu Khuzaimah). Hadits Shahih.

3.             Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa mandi pada hari Jum’at, seperti mandi junub, kemudian pergi menuju masjid di pagi hari pada gelombang pertama, maka ia bagaikan orang yang berkurban seekor unta. Barangsiapa berangkat pada gelombang kedua, maka ia bagaikan seorang yang berkurban seekor sapi. Barangsiapa berangkat pada gelomban ketiga, maka ia bagaikan seorang yang berkurban seekor domba yang bertanduk. Barangsiapa berangkat pada gelomban keempat, maka ia bagaikan seorang yang berkurban seekor ayam. Barangsiapa berangkat di gelomban kelima, maka ia bagaikan seorang yang berkurban sebutir telur. Jika imam telah beranjak untuk membacakan khutbah, maka para malaikatpun hadir untuk menyimak khutbah.” 
(HR. Bukhari, Muslim). *

4.             Abu Sa’id ra. mengatakan, bahwa dia menyaksikan Rasulullah saw. bersabda, “Mandi hari Jum’at adalah wajib atas setiap orang dewasa. Begitu juga menggosok gigi dan memakai harum-haruman, kalau mungkin.” 
(HR. Bukhari).*

5.             Dari jabir ra. dia mengatakan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda, ketika ia sedang berkhutbah, katanya, “Apabila seseorang kamu masuk masjid dan imam sedang berkhutbah, atau dia telah datang untuk itu, shalatlah kamu lebih dahulu dua rakaat.” 
(HR. Bukhari).*



Hadits yang penulis beri tanda  *  Serendah-rendahnya berderajat Hadits Hasan.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar